Generated by AI
Penulis
Demi penguatan partai politik, otoritas pemuncak partai politik dalam menetapkan daftar calon harus diakhiri; pemilu internal dan pemilu pendahuluan adalah pilihan idealnya.
Sistem pemilu proporsional daftar terbuka (open list PR) untuk memilih anggota DPR dan DPRD selama ini, sebetulnya belum murni. Daftar calon masih menggunakan nomor urut yang disusun partai politik. Padahal dalam daftar terbuka, daftar calon mestinya disusun berdasar undian atau abjad agar preferensi partai politik tidak memengaruhi pemilih.
Selain itu, dalam praktik memberikan suara, pemilih masih dibolehkan memilih partai politik sehingga bisa memecah nilai suara karena suara dihitung dua kali. Pemilih mestinya hanya boleh memilih calon karena memilih calon berarti memilih partai politik. Besaran daerah pemilihan 3-10 (DPR) dan 3-12 kursi (DPRD) juga membuat pemilih bingung akibat harus menghadapi ratusan calon untuk memilih satu di antaranya.
Oleh karena itu apabila pemilu proporsional daftar terbuka hendak dipertahankan, tiga kekurangan tersebut harus dituntaskan: daftar calon disusun berdasar undian atau abjad; pemilih hanya boleh memilih calon, dan; besaran daerah pemilih diperkecil. Jika memang ingin menciptakan multipartai sederhana di parlemen, besaran daerah pemilihan mestinya diturunkan menjadi 3-6 kursi.
Langkah penyempurnaan proporsional daftar terbuka tersebut tidak akan menghilangkan cacat bawaan sistem ini. Pertama, politik uang atau jual beli suara tinggi akibat banyaknya calon berkompetisi. Kedua, peran partai politik melemah karena calon (terpilih) memosisikannya sebagai event organizer pencalonan, sedang dirinya yang berjibaku mencari suara. Partai politik merasa tidak perlu memiliki platform perjuangan dan mendidik kader, sementara politisi merasa biasa saja pindah-pindah partai politik.
Apakah dengan demikian perlu kembali ke sistem proporsional daftar tertutup? Ya, jika hendak memperkuat posisi partai politik sehingga sistem politik lebih simpel. Maksudnya, baik buruk kinerja pemerintahan jelas siapa yang bertanggung jawab. Bukan seperti selama ini, partai politik menuding kader yang di eksekutif maupun legislatif, sementara para kader berkilah sekadar mengikuti arahan partai.
Apabila peran partai politik menguat, kebijakan dan perilakunya mudah dilihat dan dinilai oleh pemilih, sehingga pemilih bisa memberikan sanksi melalui suaranya. Pemilu nasional dan pemilu daerah dalam rentang kurang dari separuh siklus pemilu dapat memperkuat sanksi pemilih karena keburukan kinerja partai politik hasil pemilu nasional bisa ditimpakan kepada partai politik yang sama di pemilu daerah.
Namun sistem pemilu proporsional daftar tertutup juga punya cacat bawaan. Sebagaimana terjadi pada pemilu-pemilu Orde Baru, daftar tertutup memberi privilese kepada elit partai politik untuk menyusun daftar calon sehingga istri, anak, keponakan, ipar, dan konco dekat ditaruh nomor urut atas. Dalam bahasa media saat itu, “kader jenggot” (yang menggantung ke atas) dapat nomor peci, sedang “kader dengkul” (yang bekerja keras dari bawah) dapat nomor sepatu. Sistem ini jelas merusak kaderisasi dan meritokrasi, sekaligus mematikan demokrasi internal partai politik.
Bagaimana bisa membangun demokrasi negara jika membangun demokrasi internal partai politik saja tidak mampu? Inilah yang mendorong banyak pihak untuk mengusung sistem pemilu proporsional daftar terbuka pada awal reformasi. Namun setelah sistem tersebut diterapkan dalam lima pemilu; sesuai hukum pemilu, peran partai politik melemah. Yang tak terkira, praktik “kader jenggot” dapat nomor peci subur kembali.
Oleh karena itu, jika hendak kembali ke daftar tertutup masalah pokoknya adalah memperbaiki metode pencalonan. Ini krusial, karena dalam pemilu proporsional daftar tertutup, calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut.
Dari perspektif pelibatan pemilih terdapat beberapa metode pencalonan yang bisa diterapkan dalam proporsional daftar tertutup. Pertama, daftar calon ditetapkan oleh partai politik, dalam hal ini oleh ketua umum dan sekjen partai politik. Pemilu Orde Baru, Pemilu 1999, dan pemilu pasca-Perubahan UUD 1945 menggunakan metode ini. Tampak, bahwa otoritas pemuncak partai politik sama saja, baik pada daftar tertutup (Orde Baru, 1999) maupun daftar terbuka (pasca-Perubahan UUD 1945).
Kedua, daftar calon ditetapkan partai politik, bukan oleh ketua umum dan sekjen, melainkan oleh pengurus partai politik secara kolektif, pusat dan daerah. Demi menjaga autentisitas daftar calon yang ditetapkan rapat pengurus, maka rapat itu harus disaksikan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, output rapat pengurus adalah daftar hadir, berita acara penetapan, dan daftar calon, yang ditandatangani pimpinan rapat dan saksi penyelenggara pemilu. Metode ini dipraktikkan di Jerman dan beberapa negara lain.
Ketiga, daftar calon ditetapkan oleh anggota partai politik melalui pemilu internal (primary election). Sekitar enam bulan sebelum pemilu, masing-masing partai politik menggelar pemilu internal untuk memilih satu calon (pemilu mayoritarian) atau daftar urutan calon (pemilu proporsional). Pemilu internal hanya diikuti oleh anggota partai politik; sedang penyelenggaranya bisa partai politik, penyelenggara pemilu, atau partai politik bersama penyelenggara pemilu; biaya ditanggung negara. Di Amerika Serikat misalnya, pemilu internal ditanggung negara bagian.
Keempat, daftar calon ditetapkan oleh pemilih melalui pemilu pendahuluan (preliminary election). Di sini, sekitar enam bulan sebelum pemilu, digelar pemilu pendahuluan untuk menyusun daftar calon. Setiap pemilih hadir, lalu memilih partai politik dan memilih calon yang diajukan partai politik tersebut. Hasilnya berupa daftar calon partai politik masing-masing yang akan disertakan dalam pemilu. Seperti di Argentina, pemilu pendahuluan dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dan dibiayai negara.
Pemilu Orde Baru, Pemilu 1999, dan pemilu pasca-Perubahan UUD 1945, tidak melibatkan pemilih dalam menyusun daftar calon. Pemuncak partai politik memiliki otoritas penuh dalam menyusun daftar calon. Inilah yang membuat perebutan jabatan ketua umum dan sekjen menjadi krusial sehingga sering menjadi sumber perpecahan partai politik. Secara institusi partai politik terus melemah, sebaliknya yang menguat adalah pemuncaknya. Partai politik pun menjadi elitis bahkan personalistis.
Agar penguatan partai politik itu berdampak positif bagi pembangunan demokrasi, maka demokrasi internal partai politik menjadi keniscayaan. Karena itu metode pencalonan yang memberi otoritas penuh kepada pemuncak partai harus diakhiri.
Penetapan daftar calon melalui mekanisme kolegial yang melibatkan pengurus merupakan pilihan minimal. Pemilu internal dan pemilu pendahuluan adalah pilihan ideal. Memang merepotkan, tetapi bukan mustahil dijalankan. Apalagi perkembangan teknologi dapat membantu mengatasi kerumitan itu. Berbasis KTP elektronik, pemilu internal atau pemilu pendahuluan bisa digelar karena risiko politiknya lebih kecil daripada pemilu sebenarnya. Secara keseluruhan, kompetisi antarpartai politik dalam pemilu bisa lebih murah karena mengurangi politik uang dan menghemat biaya pemungutan suara.



