Paradoks Nasionalisme dan Sekuritisasi Politik

Arie Sujito Kamis, 19 Juni 2025
Paradoks Nasionalisme dan Sekuritisasi Politik Paradoks Nasionalisme dan Sekuritisasi Politik

Penulis

Arie Sujito

Arie Sujito

Sosiolog
Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada

Presiden Prabowo, di halaman  Gedung Pancasila, 2 Juni 2025, membuat pertanyataan tegas bahwa sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) didanai pihak asing. Hal ini diucapkan sebagai bagian dari pidato resmi kenegaraan memperingati hari lahir Pancasila ke-80. Pernyataan tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Namun bagi masyarakat sipil, pernyataan sang presiden adalah sinyal terkini dari kecenderungan sekuritisasi politik. Menyerupai suatu deklarasi war on democracy, jelas dapat ditafsir ibarat perang terhadap pegiat demokrasi pascareformasi. 

Masyarakat sipil yang disasar antara lain bergerak di bidang demokrasi, penegakan hak asasi manusia dan kebebasan pers. Ketiga elemen ini tentu adalah komponen terpenting dari penentang rezim Orde Baru (Suharto) dan penggerak Reformasi 1998. Dengan konteks demikian, memperlihatkan tiga hal penting yang saling terkait dalam pidato tersebut. Pertama, masyarakat sipil sebagai perpanjangan tangan kepentingan asing (foreign agents). Kedua, masyarakat sipil dianggap sebagai pengganggu (spoilers) terhadap kebijakan pembangun, dan karena itu dinilai anti-pemerintah. Ketiga, masyarakat sipil dikaitkan dengan kegaduhan demokrasi dan karena itu dianggap anti-persatuan nasional. 

Bisa dibayangkan paradoksalnya pernyataan Presiden di tengah eskalasi ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah, khususnya maraknya problem hukum dan krisis ekonomi, serta kecenderungan kemerosotan demokrasi. Hari lahirnya Pancasila justru digunakan untuk menilai secara negatif pegiat demokrasi, sementara suatu keanehan “bilioner globalis” seperti Bill Gates dikatakan sendiri oleh Prabowo sebagai lebih nasionalis daripada manusia Indonesia. Di sisi lain, dalam kesempatan itu sang Presiden bukannya bersikap tegas tentang pemberhentian pejabat yang tidak beres bekerja atau kontroversial, malah sebaliknya meminta para pejabat untuk sadar diri dan mengundurkan diri. 

Sikap antagonis Prabowo yang paradoksal harus diletakkan kembali dalam diskursus nasional tentang narasi kegaduhan demokrasi dan menjustifikasi keterlibatan militer dalam Kabinet Merah-Putih. Bagi Prabowo, sumber kegaduhan adalah masyarakat sipil, kendati belum pernah dijelaskan kegaduhan itu dari parameter penegakan konstitusi. Jika ditafsir secara kritis, bahwa kata kunci yang berulang kali digunakan adalah persatuan nasional, padahal sesungguhnya tidak lebih dari konsolidasi elite nasional, termasuk partai oposisi, di bawah narasi besarnya tentang kedaulatan negara menghadapi disrupsi geopolitik, geo-ekonomi dan geo-sekuriti. 

Konstruksi politik tentang masyarakat sipil sebagai ancaman nasional sudah menjadi mindset presiden terlacak sejak Pilpres 2014. Puncaknya adalah pertarungan Pilpres 2023-2024 di mana sebagian terbesar elemen masyarakat sipil menilai secara kritis bahwa Prabowo-Gibran, yang hasil cawe-cawe Jokowi, yang kontroversial dari sisi konstitusi, bahkan instrumen negara saat itu. Secara ideologis terkonsolidasi antagonisme politik antara  narasi sang Presiden tentang supremasi ‘kedaulatan negara’ dan narasi masyarakat sipil tentang ‘kedaulatan rakyat’ yang mengarusutamakan perubahan rezim secara substansial. Dalam cara pandang demokrasi proseduralnya, memang suara rakyat telah dimenangkan di kotak suara. Presiden, dalam kacamata prosedural formal dikonstruksikan merepresentasikan rakyat itu sendiri. Dengan itu, bagi Prabowo antagonisme politik telah berakhir dan sekarang dibutuhkan persatuan nasional.

Argumen Utama

Adapun argumen utama dalam tulisan ini adalah antagonisme terhadap masyarakat sipil tersebut diperlukan untuk memantapkan konsolidasi elite politik di dalam negeri. Cara pandang sosiologi politik, argumen ini hendak memperlihatkan ketercerabutan ganda dari pelembagaan kekuasaan presidensialisme Prabowo. Di satu sisi perlahan tercerabut dari nasionalisme revolusioner atau perjuangan politik rakyat (popular struggle), dan di sisi lain tercerabut secara aktual dari internasionalisme yang dimandatkan konstitusi. Memperlakukan masyarakat sipil sebagai agen asing sejatinya menyingkapkan kecenderungan otoritarianisme merespons antagonisme politik dalam negeri dan disorientasi politik luar negeri dalam merespons transformasi tata dunia multipolar. 

Karena itu, penting menilik apa saja prasyarat sosiologis dari dua kecenderungan pola ini. Apakah kecenderungan tersebut sekadar konsekuensi struktural dari yang terjadi begitu saja, atau juga bagian dari suatu orkestrasi politik dengan strategi dan taktik yang sedang dioperasikan untuk melemahkan gerakan masyarakat sipil? Jawaban atas pertanyaan tersebut dicarikan penjelasannya pada distorsi demokrasi terkini dan paradoks nasionalisme Prabowo itu sendiri. 

Distorsi Demokrasi 

Praktik berdemokrasi kita selama dua dekade lebih reformasi mengalami perjalanan panjang, dari fase liberalisasi di awal transisi, lalu fase teknokrasi dan yudisialisasi sampai pada fase sekuritisasi politik saat ini. Kecenderungan militerisasi dan militerisme yang menggejala dalam beberapa waktu terakhir tidak terpisahkan dari problem aktual politik sipil yang ditandai dua fenomena serius. Pertama, kooptasi yang bersifat struktural-institusional, kemudian kedua, dislokasi politik berkenaan dengan terputusnya hubungan masyarakat sipil dengan perwakilan politik. 

Pertama, terkait kooptasi berlangsung secara terstruktur dan terlembaga terhadap gerakan dan organisasi masyarakat sipil. Kooptasi jenis ini berkaitan dengan kelola sumber daya ekonomi dan politik yang melibatkan elemen masyarakat sipil. Sejak periode kedua Jokowi misalnya, masyarakat sipil secara masif terlibatkan dalam new developmentalism baik sebagai paradigma pembangunan berlabel teknokrasi maupun sebagai orkestrasi kebijakan-kebijakan strategis nasional. Contohnya UU Cipta Kerja, tidak saja memusatkan otoritas politik pada oligarki berbiak di atas presidensialisme, namun juga lebih dari itu memberi kapasitas kontrol dan mobilisasi bagi kekuatan ini terhadap berbagai elemen penting masyarakat sipil. 

Mekanisme kooptasi berlangsung melalui partai politik, birokrasi-administrasi pemerintahan, dan korporatisasi. Praktisnya hampir seluruh elemen terintegrasi dalam mesin teknokrasi pemerintahan mulai dari ormas keagamaan seperti NU dan Muhamadiyah, aparatur sipil negara, media, ormas berbasis etnis-teritori, sampai pada kelompok profesional. Lebih lanjut, kooptasi terlembaga ikut melemahkan kekuatan demokrasi desa yang sedang bertumbuh melalui maksimalisasi kontrol atas anggaran, penetrasi program pusat, dan birokratisasi penyelenggaraan pembangunan di tingkat desa. Begitu pula korporatisasi atas elemen masyarakat sipil di tingkat kabupaten sejalan dengan kecenderungan resentralisasi berlapis atas otonomi daerah.

Kedua, terkait dislokasi politik berkenaan terputusnya hubungan saling membutuhkan dan saling memperkuat antara elemen strategis dari masyarakat sipil dengan partai politik dan parlemen. Oligarkisasi partai politik dan parlemen semakin melemahkan kapasitas negosiasi pegiat masyarakat sipil di bidang perwakilan politik, penegakan HAM dan kebebasan pers termasuk jurnalisme warga. Bersamaan dengan itu, sebagian besar elemen masyarakat sipil telah terkooptasi ke dalam teknokrasi pembangunan. Dampaknya elemen strategis tampak berdiri sendiri menjaga independensi tanpa kolaborasi strategis dengan kekuatan politik di parlemen. Bahkan terpisahkan dari sebagian besar elemen masyarakat sipil yang sedang terkooptasi. 

Dua fenomena di atas memperlihatkan adanya kooptasi dan fragmentasi berlapis dalam masyarakat sipil. Lolosnya revisi UU TNI tidak terlepas dari tidak solidnya kolaborasi internal masyarakat sipil sekaligus memberi ruang manuver taktis kelompok elite dan parlemen mempercepat legislasi dan pengesahannya. Dalam konteks demikian dapat dibaca, kecenderungan militerisasi dan militerisme saat ini tidak lain adalah cerita transformasi demokrasi pascareformasi dari liberalisasi menuju teknokrasi dan yudisialisasi sampai sekuritisasi politik terkini.

Paradoks Nasionalisme 

Memperlakukan elemen strategis dalam masyarakat sipil sebagai antek asing, yang berarti musuh negara dan musuh rakyat sekaligus, mengajak kita memeriksa sikap anti-demokrasi dalam konstruksi nasionalisme Prabowo. Hingga kini toh tidak dijelaskan kekuatan asing atau negara mana saja yang melakukan campur tangan melalui organisasi masyarakat sipil. Sebaliknya, justru yang terjadi adalah tidak sambungnya nasionalisme sumber daya ala Prabowo dan internasionalisme Indonesia dalam kontestasi geopolitik dunia. Narasi nasionalisme terbukti tidak merespons aspirasi kedaulatan rakyat di dalam negeri dan juga tidak menegakkan kedaulatan negara dalam kancah internasional. Itu artinya terjadi nasionalisme mengambang, yakni tercerabut dari akar legitimasi berbasis rakyat dan terlepas dari posisi dan kemampuan negosiasi internasional.

Nasionalisme sumber daya tidak lain adalah selimut ideologis dari kelola sumber daya negara di tangan oligarki nasional. Nasionalisme demikian sudah dinarasikan sejak periode kedua Jokowi yang ditandai oleh masifnya upaya pemerintah menarik investasi asing untuk membiayai proyek strategis nasional. Semuanya dimaksudkan untuk mengamankan kemandirian ekonomi dan menaikkan daya tawar Indonesia dalam seteru geo-ekonomi. Di situlah paradoks pertama tersingkap yaitu obsesi kedaulatan ekonomi dengan jurus ketergantungan tiada batas terhadap modal asing dan teknologinya. Danantara adalah ilustrasi terkini dari disorientasi ideologis ini, yang ditawarkan kepada negara lain dan korporasi transnasional tanpa dipandu strategi koheren yang mengikat nasionalisme dan internasionalisme. 

Menggunakan cara pandang sosiologi global, khususnya perspektif The World System, rezim pemerintahan Prabowo yang menjadi lanjutan dari rezim Jokowi, sesungguhnya tidak terhubung dua-duanya, baik agenda nasionalisme dan internasionalisme. Nasionalisme ekonomi jatuh ke tangan oligarki, sementara internasionalisme Indonesia terjebak dalam diplomasi ekonomi transaksional. Alih-alih menerjemahkan prinsip bebas-aktif yang tidak netral terhadap ketidakadilan internasional, proyeksi geopolitik Indonesia justru didorong sepenuh oleh hasrat memburu investor yang tidak saja abai terhadap kerentanan kolaborasi investasi, namun juga abai terhadap dinamika geo-ekonomi. Bukannya membangun kemitraan strategis baik untuk mengamankan investasi jangka panjang dan mengoreksi ketidakadilan dalam tata ekonomi internasional, geopolitik Indonesia makin berkarakter reaksioner dengan menjadikan faktor-faktor eksternal sebagai penjelas kegagalan ekonomi dalam negeri.    

Konsolidasi Masyarakat Sipil 

Bertolak dari dua kondisi di atas, lipatan distorsi demokrasi dan paradoks nasionalisme era Prabowo, tiada pilihan lain bagi masyarakat sipil selain melakukan konsolidasi strategis. Konsolidasi dimaksud berupa penyatuan isu-isu kunci lintas sektor dan wilayah. Kendati ketidakpercayaan publik kepada kinerja pemerintah terus meningkat, resistensi masih saja berserakan dan belum tersambungkan sebagai suatu gerakan rakyat tingkat nasional. Atau dengan kata lain, belum terbentuk blok politik, suatu kekuatan konter-hegemoni. Padahal itu penting dalam demokrasi yang berkeadilan. Blok politik masyarakat sipil perlu segera terkonsolidasi mengingat dalam situasi antagonisme politik sebagaimana tergambar di atas, adu kecepatan dan soliditas menjadi faktor terpenting bagi gerakan konter-hegemoni.   

Patut dicermati bahwa sikap antagonis sang Presiden terhadap masyarakat sipil menjadi bagian kenyataan kemerosotan demokrasi. Masyarakat sipil akan segera berhadapan dengan remiliterisasi dan new militerisme di berbagai front kebijakan mulai dari urusan pangan, pendidikan, kohesi sosial, industri ekstraksi, penegakan hukum sampai isu terkini konstruksi ideologis atas sejarah nasional Indonesia. Di tengah distorsi demokrasi dan paradoksnya nasionalisme kali ini, sikap progresif dan soliditas masyarakat sipil menjadi prasyarat dan kekuatan terpenting menyelamatkan demokrasi yang mengalami krisis.***

Publikasi Terkait